21.07

22.09

09.49

Angin Segar Bagi Honorer, Bisa Diangkat Jadi PNS

 

Ilustrasi Guru Honorer (Liputan68.com)

Sobat Berbagi ~ Perih, pedih dan tidak tega melihat nasib guru honor di sekolahku. SMPN Satu Atap, yang memiliki banyak keterbatasan jumlah siswa, SDM,biaya dan sa/prasana. Kondisi yang sangat berbeda dari sekolah-sekolah besar lainnya. Semua tenaga pengajar dan staf TU, berstatus guru honorer. Hanya ada satu PNS yakni Aku, Kepala Sekolahnya.

Terbayang betapa beratnya kehidupan mereka. Uang Jastek yang mereka dapatkan tidaklah cukup untuk memenuhi kehidupan mereka. Aku berharap pemerintah daerah atau pusat dapat membantu mereka agar memiliki kehidupan yang baik.

Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah pusat adalah mengadakan P3K. Seperti apa P3K masih banyak guru honorer yang belum mengetahui konsep yang sebenarnya.

Menurut informasi yang diliris JAKARTA, KOMPAS.com, dijelaskan bahwa dengan adanya Keputusan pemerintah untuk meniadakan penerimaan guru melalui seleksi CPNS di tahun 2021 ini maka

untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja.

Rencana pemerintah terhadap P3K adalah sebagai berikut:

Pertama, gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Bima.

Kedua, PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Semoga saja dengan hadirnya P3K akan membawa angin segar bagi para guru honorer.

Sumber : gurusiana.id 

Posted on 09.49 | Categories:

20.09

DOWNLOAD APLIKASI PENGOLAH NILAI SEKOLAH DAN SURAT KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Sobat Berbagi ~ Saat postingan ini dibuat memang belum ada juknis penulisan ijazah SMP tahun pelajaran 2019/2020 namun penentuan kelulusan siswa sudah diinformasikan pada surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), disebutkan bahwa :  

"Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan"

Terkait juknis Ijazah yang didalamnya juga terdapat bagaimana cara pengolahan nilai sudah ada dalam : Persesjen Nomer 5 Tahun 2020

DOWNLOAD APLIKASI DISINI

Demikianlah postingan kali ini mengenai Aplikasi Pengolahan Nilai Sekolah dan Surat Kelulusan Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat.